Wednesday, January 30, 2013

Pemeliharaan kendaraan dinas

Ada DPA TA 2013 senilai Rp. 800 juta  untuk pemeliharaan 5 kendaraan roda 6 .   Bagaimana pengadaannya, bagaimana HPSnya, bagaimana peran PPHP ?


 1.      Untuk kegiatan pemeliharaan kendaraan bermotor roda 6, di DPA TA 2013, agar dilakukan identifikasi kebutuhan, berdasar identifikasi kebutuhan tersebut dibuatkan pemaketan.
 a.  Untuk pemeliharaan kendaraan yang telah pasti kerusakan atau perbaikannya dan memerlukan   suku cadang  tertentu agar pengadaannya dilakukan dengan penunjukan  langsung kepada pabrikan atau agen resmi yang ditunjuk oleh pabrikan
b.   Untuk  pemeliharaan yang telah pasti kerusakannya dan dapat dikerjakan oleh banyak penyedia bila nilainya di atas Rp. 200 juta agar dilakukan dengan pelelangan. 
c.  Untuk pemeliharaan atau kerusakan yang tidak dapat diidentifikasi dan kerusakannya sewaktu-waktu dan harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu operasional pelayanan maka dapat dilakukan dengan pengadaan langsung.

2.      Dalam hal penyusunan HPS, PPK mencari data yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (7) serta memperhatikan harga pasarnya atau kewajaran biaya pada dealer atau bengkel setempat.
3.      Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 18 Pasal (5) bahwa Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian dan membuat dan menandatangani Berita Acara Serah terima Hasil Pekerjaan. Setelah Penyedia melakukan perbaikan terhadap kendaraan tersebut, maka perlu dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan oleh PPHP.

No comments:

Post a Comment