Monday, January 21, 2013

SKT/SKA

Pada dokumen pemilihan disyarat SKT Pelaksana Perpipaan Air Bersih / SKT drafter Teknik Lingkungan dan Peserta menyampaikan SKA Teknik Lingkungan, Apakah peserta dapat di gugurkan ?
Dokumen pengadaan berisi informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa. Karena itu, penulisan dalam dokumen pengadaan harus jelas dan benar.
Tertulis pada dokumen pemilihan: SKT Pelaksana Perpipaan Air Bersih/SKT drafter Teknik Lingkungan. Ketentuan ini harus bisa dipahami secara benar dan sama (tidak bertentangasn) oleh para pihak. Seharusnya, dalam dokumen pemilihan juga sudah ditetapkan ketentuan bilamana penyedia tidak memiliki tenaga yang dibutuhkan namun, namun menawarkan menggunakan tenaga dengan kualifikasi yang lebih tinggi.
Secara logika, terhadap permintaan tenaga yang memiliki SKT dapat dipenuhi oleh penyedia dengan menggunakan tenaga yang memiliki SKA karena memeliki kualifikasi yang lebih tinggi daripada yang diminta dalam dokumen pengadaannya. Namun, biaya satuan yang ditawarkan tidak boleh melebihi harga pasar tenaga yang hanya memiliki SKT.

No comments:

Post a Comment