Wednesday, January 2, 2013

pengadaan obat dengan sistem kontrak lumpsum

Apabila kami melaksanakan pengadaan obat dengan sistem kontrak lumpsum. Pada saat pelaksanaan kontrak ternyata ada kendala yaitu ada 2 item obat (dari 75 item obat) yang tidak terpenuhi dengan alasan ketersediaan (pabrik tidak bisa memenuhinya) ?

1. pengadaan obat seharusnya memakai kontrak harga satuan, mengingat
    - perubahan kebutuhan obat sesuai  kejadian penyakit yang memerlukan obat tertetntu.   
2. silahkan dilakukan audit oleh auditor/inspektorat terhadap perubahan kontrak lump sum tersebut.

No comments:

Post a Comment