Saturday, January 19, 2013

Penunjukan langsung ke BUMN


Penunjukan langsung ke BUMN dapat dilakukan bila BUMN tersebut :



a. menerima penugasan karena  berdasar UU Nomer 19 tahun 2003
Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN. Setiap penugasan  harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS / Menteri..  Menteri dimaksud disini adalah Menteri BUMN.

b. sebagai satu-satunya penyedia sesuai pasal 38 ayat 4 d
Penunjukkan langsung dapat dilakukan karena keadaan tertentu yaitu untuk pengadaan barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.

Penunjukkan langsung ke BUMN tersebut,  dilakukan ke BUMN  yang memiliki kemampuan mengerjakan pekerjaan tersebut atau BUMN tersebut sebagai produsen. Dalam hal ini, BUMN  bukan sebagai  penyedia perantara.
Penunjukan langsung ke BUMN dilakukan langsung kepada BUMN, tanpa melalui  penyedia lain yang berfungsi sebagai penyedia perantara ke BUMN.
Penunjukkan langsung ke BUMN dilakukan dengan klarifikasi  dan negosisi teknis maupun kewajaran harga.

No comments:

Post a Comment