Monday, January 7, 2013

E-Purchasing

E-Purchasing dilaksanakan berdasar Peraturan Kepala LKPP No. 17 tahun 2012

E-purchasing  adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

Kontrak payung yang dilakukan dalam epurchasing adalah perjanjian antara LKPP dan penyedia.

PPK tidak perlu  membuat HPS, harga di epurchasing menjadi HPS dalam pengadaan.

Harga sudah termasuk PPN. 

Setiap instansi yang melakukan e-purchasing harus melakukan negosiasi harga. 

Yang dapat dilaksanakan dengan dengan e-purchasing pada saat ini adalah pengadaan bandwith internet. 
Untuk tambahan barang/jasa untuk pengadaan bandwith internet , yang tidak disediakan oleh penyedia,  maka hal tersebut diluar harga yang dicantumkan dalam e-catalog.
 
Selanjutnya menyusul pengadaan alat-alat pertanian.    

No comments:

Post a Comment