Saturday, January 12, 2013

Pembatasan jarak penyedia jasa catering

Kami dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan (pusdiklat) yang memiliki anggaran untuk catering lebih dari Rp. 200 juta, yang berarti akan dilakukan melalui pelelangan, dapatkah disyaratkan penyedia harus memiliki lokasi tempat memasak lebih kurang 10 km dari pusdiklat kami. 
Hal tersebut dapat dilakukan bila tujuannya dalam pencapaian out put pekerjaan diperlukan kriteria jarak tersebut.


Kenapa diperlukan kriteria tersebut, justifikasi teknis (pertimbangan obyektif) perlu dilakukan, misal karena kemungkinan faktor kemacetan dan waktu tempuh yang akan mempengaruhi cita rasa masakan dan kualitas masakan.

Maksud penentuan tersebut bukan dalam rangka membatasi peserta pelelangan. Namun bila dalam kriteria tersebut penyedianya hanya satu-satunya maka dapat dilakukan penunjukkan langsung dengan negosiasi teknis dan kewajaran harga pasar.

Dalam Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2014 disebutkan sebagai berikut :
  
Dilarangmenentukan kriteria, persyaratan atau prosedur
pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan
yang tidak obyektif.

Dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang:
1) bertujuan diskriminatif; dan
2) menghambat dan membatasi keikutsertaan calon Penyedia dari luar provinsi/kabupaten/kota/lokasi pengadaan.
 

No comments:

Post a Comment