Thursday, January 3, 2013

Pencairan jaminan pelaksanaan



Jaminan Pelaksanaan dapat dicairkan bila :
Sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya surat jaminan, penyedia lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan (PPK) berupa: 


a. penyedia  tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;

b. pemutusan kontrak akibat kesalahan penyedia 

Apakah jaminan pelaksanaan disetor ke kas negara/kas daerah  atau bisa digunakan ?


No comments:

Post a Comment