Monday, January 7, 2013

Koperasi kantor sebagai penyedia


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 19 ayat (1), dinyatakan bahwa Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undanganuntuk menjalankan kegiatan/usaha;
Koperasi kantor dapat menjadi penyedia barang/jasa dan mengikuti pengadaan barang/jasa sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undanganuntuk menjalankan kegiatan/usaha. Salah satu ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu pimpinan koperasi atau yang mewakili badan usaha tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (Pasal 19 ayat (3));
Koperasi yang akan menjadi penyedia untuk suatu pengadaan barang dan jasa harus memiliki unit usaha atau kemampuan pada bidang tersebut.
PA/KPA dan para pelaksana pengadaan seperti Pokja ULP (panitia pengadaan), pejabat pengadaan, PPK dan PPHP tidak boleh sebagai pengurus koperasi  bila koperasi sebagai peserta pengadaan.
Pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap koperasi yang memenuhi ketentuan dan harganya tidak boleh melebihi harga pasar (KEWAJARAN HARGA).  Contoh pengadaan kertas satu rim di pasaran harganya misalnya Rp. 30.000. Maka koperasi harus dapat menjual tidak boleh lebih dari harga pasarnya.  

No comments:

Post a Comment