Wednesday, January 16, 2013

Yang Menetapkan Kriteria Penyedia



Dalam proses pengadaan barang/jasa PPK mengirimkan usulan ke ULP untuk dilelangkan.
Dalam penentuan persyaratan kualifikasi  peyedia/ perusahaan, siapakah yang berhak untk menentukannya?  Seperti SIUP (dalam Bidang apa), SIUJK, SBU, Sertifkat-sertifikat, tenaga ahli dll, karena dalam usulan PPK tersebut tidak dilampirkan hal tersebut  

Berdasarkan Perpres 70 Tahun 2012 Pasal 1 Angka 21 disebutkan bahwa Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;

Mengacu ketentuan tersebut, persyaratan kualifikasi yang tercantum pada Dokumen Kualifikasi, dimana Dokumen Kualifikasi merupakan bagian dari Dokumen Pengadaan, disusun dan ditetapkan oleh Pokja ULP/Pejabat Pengadaan;

Pokja ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan menetapkan Dokumen Pengadaan, mengacu ke Rencana Pelaksanaan Pengadaan yang telah disusun dan ditetapkan oleh PPK.

No comments:

Post a Comment