Wednesday, January 23, 2013

Perorangan menjadi penyedia untuk pemerintah

Tidak semua  pengadaan melalui penyedia  dilakukan kepada perusahaan atau badan usaha.
Pengadaan dapat dilakukan kepada orang perorangan bila dia dapat memenuhi barang/jasa yang kita perlukan.
Tidak semua orang-perseorangan yang menjadi penyedia harus sebagai badan hukum.

Tidak semua orang-perseorangan yang sebagai penyedia memiliki NPWP.

Perpres 70 tahun 2012 pasal 1 ayat 12 : Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.

Orang-perseorangan yang dapat menjadi penyedia seperti :

1.      notaris, dokter, akuntan, asesor, pembuat website, pembuat program aplikasi dst
2.      perajin meja kursi, cleaning service, tukang las dst.

Untuk nomor 1 diatas orang perseorangan tersebut harus memiliki ijasah, dan atau sertifikat kompetensi atau bahkan ada yang perlu ijin usaha

Untuk nomor 2 diatas orang perseorangan tersebut mungkin tidak punya ijasah atau bahkan NPWP.  Kita bisa melihat karya-karyanya yang sudah dibuat. Dianjurkan mereka agar memiliki NPWP, bila tidak memiliki NPWP, bila terhitung kena PPh maka Pphnya dinaikkan menjadi lebih tinggi 20%, contoh 1,5 % menjadi 1,8%.

Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya s.d. nilai Rp. 200 juta untuk orang perseorangan dilakukan dengan pengadaan langsung, bila nilainya di atas Rp. 200 juta dengan pelelangan sederhana atau pelelangan umum.

Untuk pengadaan jasa konsultan s.d. nilai Rp. 50 juta untuk orang perseorangan dilakukan dengan pengadaan langsung, bila nilainya di atas Rp. 50 juta dengan seleksi sederhana atau seleksi umum.

Untuk pengadaan seperti sayembara dan kontes dapat juga dilaksanakan dengan orang perseorangan.

No comments:

Post a Comment