Monday, January 14, 2013

PPHP memeriksa setelah tanggal kontrak berakhir



PPHP melakukan tugasnya ketika pekerjaan telah selesai 100% atau Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak..
Namun bila dalam kontrak atau dalam penugasan PPHP diminta untuk melakukan penerimaan terhadap progress pekerjaan atau termin pekerjaan maka hal tersebut dapat dilakukan.
Pnyedia melakukan penyerahan sebelum batas tanggal kontrak. Bila menyerahkan setelah tanggal kontrak maka akan dikenakan denda.
PPHP memeriksa hasil pekerjaan penyedia, yang sebaiknya dilakukan sebelum batas akhir tanggal kontrak, walaupun bisa terjadi dilakukan pemeriksaan/penerimaan pekerjaan setelah tanggal berakhir kontrak.   
Pemeriksaan atau serahterima yang dilakukan terlambat oleh PPHP tidak berakibat  denda bagai penyedia.
Tanggal serah terima dapat sesuai tanggal sebenarnya yang terjadi, tetapi tanggal permintaan permintaan serah terima oleh penyedia tidak boleh melampui tanggal batas waktu di kontrak.

Dalam Perpres 70 di pasal 95 disebutkan antara lain
Setelah pekerjaan selesai 100%  sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.
PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
Khusus Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya:
a.      Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam Kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan;
Masa pemeliharaan pekerjaan harus diberikan waktu yang cukup, dengan memperhatikan sifat, jenis dari pekerjaannya.
b.   masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama enam bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama tiga bulan; dan
Pekerjaan permanen adalah pekerjaan yang umur rencananya lebih dari 1 (satu) tahun. Yang dimaksud dengan pekerjaan semi permanen adalah pekerjaan yang umur rencananya kurang dari 1 (satu) tahun.
c.    masa pemeliharaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
(1)      Setelah masa pemeliharaan berakhir, PPK mengembalikan Jaminan Pemeliharaan/uang retensi kepada Penyedia Barang/Jasa.
(2)      Khusus Pengadaan Barang, masa garansi diberlakukan sesuai kesepakatan para pihak dalam Kontrak.
Untuk pengadaan barang, para pihak mengikuti jangka waktu yang ditentukan oleh pabrik (garansi pabrikan).
(3)      Penyedia Barang/Jasa menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan pada saat proses serah terima akhir (Final Hand Over).
(4)      Penyedia Barang/Jasa yang tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan dimasukkan dalam Daftar Hitam.

No comments:

Post a Comment