Wednesday, January 16, 2013

OBYEK SENGKETA YANG DAPAT DIAJUKAN KE PTUN


1.  Penetapan tertulis
2. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
3. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Bersifat kongkrit, individual, final
5. Menimbulkan akibat hukum bagi  seseorang atau badan hukum perdata.

Keputusan pokja ULP untuk penetapan pemenang,  apakah memenuhi kriteria tersebut ?
Jawaban sanggah banding,  apakah memenuhi kriteria tersebut ?
Penetapan SPPBJ oleh PPK apakah memenuhi kiteria tersebut ?

Bila memenuhi maka akan menjadi obyek sengketa TUN namun bila tidak maka tidak memenuhi obyek sengketa TUN

UU No, 51 tahun 2009 Tentang Peradilam PTUN
Pasal 1 ayat 9
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata
usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan
yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

No comments:

Post a Comment