Friday, January 11, 2013

Tata Cara Pengadaan Jasa Internet melalui e-Purchasing

  1. Daftar harga, spesifikasi dan nama penyedia jasa internet dapat dilihat melalui katalog elektronik
  2. PPK dan Panitia melakukan proses pengadaan jasa internet dengan cara e-purchasing menggunakan aplikasi e-purchasing yang terdapat pada aplikasi SPSE
  3. PPK dan Panitia harus melakukan login melalui aplikasi SPSE pada website LPSE dimana PPK dan Panitia tersebut terdaftar agar dapat menggunakan aplikasi e-purchasing
  4. Penyedia harus melakukan login melalui aplikasi SPSE pada website LPSE LKPP agar dapat menggunakan aplikasi e-purchasing
  5. Tata cara penggunaan aplikasi e-purchasing selengkapnya dapat dilihat dalam panduan penggunaan aplikasi e-purchasing




No comments:

Post a Comment