Thursday, January 10, 2013

Pengadaan gedung kantor yang terbakar



Bila  kantor yang dipakai sehari-hari untuk pelayanan masyarakat terbakar maka pengadaan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dapat dilakukan dengan penunjukkan langsung, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti.

Berdasar Perpres 70 tahun 2012, Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya meliputi antara lain penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik. (Pasal 38 ayat butir 3 c.) .

Pengadaan yang dapat dilakukan penunjukkan langsung seperti pengadaan sewa gedung kantor, mebelair, komputer dsb yang diperlukan dalam operasional pelayanan masyarakat. Penunjukan langsung dilakukan dengan negosiasi teknis dan kewajaran harga.

Sedangkan pembangunan kembali gedung kantor karena memerlukan pembangunan kembali sesuai aturan dibidang konstruksi dan tidak harus ada saat itu gedungnya karena telah ada gedung sewa maka untuk pengadaan jasa konstruksi dilakukan pelelangan.

Jadi jangan sampai pelayanan terhenti disebabkan adanya alasan masih dalam proses pengadaan. 

No comments:

Post a Comment