Thursday, January 10, 2013

perbedaan pengadaan dengan penunjukkan langsung dan pengadaan secara e-purchasing.



Apa perbedaan pengadaan dengan penunjukkan  langsung dan pengadaan secara e-purchasing dalam konteks peraturan presiden nomor 70 tahun 2012
Pengadaan penunjukkan langsung diantaranya didasarkan kepada pasal 38 Perpres 70 tahun 2012, dalam pasal ini telah disebutkan barang jasa yang dapat dilakukan dengan penunjukkan langsung. Barang/jasa yang disebutkan telah dimasukkan sebagian dalam e-catalog (di INAPROC). Dalam penunjukan langsung secara katalog ini, harga yang dicantumkan masih merupakan acauan HPS, sehingga PPK masih harus membuat HPS lagi dan kemudian terhadap penyedia yang terpilih dilakukan negosiasi kewajaran harga. Contoh pengadaan kendaraan dinas.
Sedangkan pengadaan secara e-purchasing didasarkan pada pasal 110 Perpres 70 tahun 2012. Pengadaan dengan e-purchasing tidak diperlukan pembuatan HPS lagi oleh PPK. Harga yang tercantum di E-catalog  menjadi HPS bagi PPK. Namun mengenai  negosiasi harga masih tetap diperlukan.
Contoh pengadaan jasa bandwith 

Dalam masa mendatang untuk semua yang tercantum dalam catalog dilakukan pengadaan secara  e-purchasing, sebagai kemudahan dalam proses pengadaan.

1.   E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.
2.   Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dilakukan dengan cara e-tendering atau e-purchasing.

                                              Pasal 110**)
(1)       Dalam rangka E-Purchasing, sistem katalog elektronik (E-Catalogue) sekurang-kurangnya memuat informasi teknis dan harga Barang/Jasa.
(2)       Sistem katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh LKPP.
 (2a)  Barang/Jasa yang dicantumkan dalam katalog elektronik ditetapkan oleh Kepala LKPP.
(3)       Dalam rangka pengelolaan sistem katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKPP melaksanakan Kontrak Payung dengan Penyedia Barang/Jasa untuk Barang/Jasa tertentu.
(4)       K/L/D/I melakukan E-Purchasing terhadap barang/jasayang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik.


No comments:

Post a Comment