Saturday, February 2, 2013

SUB KONTRAK



Apabila Penyedia yang ditunjuk adalah Penyedia usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil, maka dalam Kontrak dimuat ketentuan bahwa:

(a) Dilarang mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan seluruh pekerjaan kepada penyedia lain.
(b) Pengalihan dan/atau subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada penyedia spesialis.
(c) Pengalihan dan/atau subkontrak pekerjaan oleh penyedia wajib mendapat persetujuan tertulis dari PPK.

No comments:

Post a Comment