Friday, January 18, 2013

Pengadaan Kendaraan tidak memakai sistem

Apabila sudah terjadi pengadaan kendaraan dinas tetapi tidak melalui GSO.di karenakan belum keluarnya harga GSO atau karena ketidaktahuan pejabat.bagaimana solusinya?
1. Pengadaan kendaraan terhadap yang ditayangkan dalam portal pengadaan nasional maka dapat dilakukan penunjukkan langsung. Pasal 38 Perpres 70 tahun 2012
2. harga kendaraan ditayangkan di portal bila harga portal pengadaan nasional lagi tidak muncul, karena lagi diadakan negosiasi harga (setiap tiga bulan) sehingga belum muncul harganya di portal maka agar menunggu harga tersebut dimunculkan.
3. bila suatu kendaraan tidak ada dalam portal pengadaan nasional maka harus dilakukan melalui pelelangan bila  nilainya diatas Rp. 200 juta
4. Terhadap pengadaan yang tidak dilakukan sesuai dengan prosedur tersebut, maka agar dinilai apakah pengadaan yang dilakukan tersebut lebih mahal dari yang ditayangkan dari portal pengadaan nasional.
5. bila hal tersebut lebih mahal,  mengenai hal tersebut apakah ada unsur mark up atau tidak, silahkan di diskusikan dengan auditor/inspektorat.

No comments:

Post a Comment