Thursday, January 17, 2013

Pelelangan dana DIPA sedang di bintang

Pada Istantansi saya ada surat edaran agar segera melakukan pengumuman lelang, dan penandatangan lelang paling lambat tanggal 28 maret 2013, sampai saat ini DIPA di satker saya masih dibintang, pertanyaan saya :
 Apakah berani saya melaksanakan pengumuman tapi DIPA masih dibintang, bagaimana kalau nantinya DIPA sudah dibuka ternyata ada perubahan terhadap pengadaan ( misalnya:perubahan dari segi volume) apa yang harus saya lakukan



Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 13 dinyatakan bahwa PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penydeia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD.

Artinya, proses pemilihan penyedia/pelelangan dapat dilakukan dengan mencantumkan kondisi anggaran yang dibintang atau kemungkinan pembatalan anggaran dan tidak ada tuntutan terhadap pokja ULP atas pembatalan anggaran, tetapi penerbitan SPPBJ dan Penandatanganan Kontrak harus dilakukan bilamana dana sudah cukup tersedia. (Sudah tidak dalam status bintang).

Namun harap diperhatikan kemungkinan terjadinya pengurangan alokasi anggaran yang dibintang. Bila ternyata lebih rendah dari HPS maka pelelangan gagal, harus dilelang dengan HPS baru (bilamana masih tersedia waktu yang cukup).

Bila jenis kontraknya adalah Kontrak Harga Satuan, dimungkinkan terjadinya perubahan volume pekerjaan, pekerjaan tambah tidak boleh melampaui 10% kontrak dan masih cukup tersedia anggaran.

No comments:

Post a Comment