Thursday, January 17, 2013

Bagaimana menjadi perusahaan (penyedia) ecatalog intenet


Mohon bantuan/penjelasan bagaimana langkah agar perusahaan kami yaitu pt.xxx di zzztercantum dalam e-catalog.
Apa yg musti dilakukan agar dalam tender pemerintah,  kami bisa sebagai penyedia, karena nama perusahaan kami tidak tercantum maka kami kehilangan kesempatan sebagai penyedia atau  kami kehilangan kesempatan mengikuti pengadaan
Agar dipastikan bidang usaha Saudara tersebut sesuai dengan Ecatalog yang ada. Silahkan perhatikan pasal 110 Perpres 70 tahun 2012
Selanjutnya silahkan korespondesni ke LKPP Up. Deputi  Monev dan PSI
Bilamana perusahaan Saudara sudah terdaftar dalam e-katalog untuk Internet Service Provider (ISP), Saudara dapat melakukan promosi kepada dinas/instansi pemerintah yang termasuk dalam jangkauan layanan saudara berdasarkan lokasi e-katalog. Promosi tersebut dilakukan sesuai etika dan seluruh keputusan final berada di dinas/instansi pemerintah tersebut untuk membeli/menggunakan layanan yang Saudara tawarkan. Ketentuan dan tata cara e-purchasing mengacu pada Peraturan Kepala LKPP No. 17 Tahun 2012 serta aturan lainnya sebagaimana dimuat dalam laman http://inaproc.lkpp.go.id/v3/public/ekatalog/ekatalog.htm

Pasal 110**)

(1)       Dalam rangka E-Purchasing, sistem katalog elektronik (E-Catalogue) sekurang-kurangnya memuat informasi teknis dan harga Barang/Jasa.
(2)       Sistem katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh LKPP.

(2a)  Barang/Jasa yang dicantumkan dalam katalog elektronik ditetapkan oleh Kepala LKPP.
(3)       Dalam rangka pengelolaan sistem katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKPP melaksanakan Kontrak Payung dengan Penyedia Barang/Jasa untuk Barang/Jasa tertentu.
(4)       K/L/D/I melakukan E-Purchasing terhadap barang/jasayang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik.

No comments:

Post a Comment