Monday, January 14, 2013

Peran konsultan pengawas dalam pekerjaan yang diperpanjang

Tanggal kontrak untuk masa (waktu) pekerjaan konsultan ditentukan dan biasanya sesuai dengan kontrak pekerjaan konstruksi. Bagaimana bila pekerjaan konstruksi tidak selesai dan PPK memberi kesempatan perpanjangan waktu bagi penyedia pelaksana konstruksi ?

1. Kontrak konsultan pengawas dapat dirubah diadendum atas kesepakatan bersama tanpa merubah nilai kontrak, atau 
2. Kontrak konsultan pengawas dapat diperpanjang dengan adendum nilai kontrak.
3. Kontrak konsultan pengawas berhenti karena kontraknya berakhir, sedangkan pekerjaan pengawasan dilakukan oleh PPK. dan tim.

Selanjutnya untuk menjadi perhatian dalam menyusun batas waktu untuk pekerjaan konsultan pengawas konstruksi, yang tepat yang bagaimana .

No comments:

Post a Comment