Wednesday, January 2, 2013

Perubahan kontrak karena barang telah tidak tersedia

Ada kontrak yang berisi sepuluh item  barang.
Untuk item nomor sembilan sudah tidak diproduksi lagi.

Terhadap kondisi tersebut, penyedia harus mencari pernyataan dari pabrikan bahwa barang tersebut sudah tidak diproduksi lagi.

Untuk item tersebut dapat diganti oleh barang yang setara atau item tersebut dapat diganti dengan barang yang speknya lebih tinggi, namun harus diperhatikan, apakah spek yang setara atau lebih tinggi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pengguna. Misal kecocokan dengan daya listrik, kebutuhan akan spare partnya atu kebutuhan terhadap bahan operasionalnya seperti tinta printer bisa lebih mahal dari yang diminta dalam dokumen pemilihan.

Kontrak dilakukan adendum.

Bila memakai kontrak harga satuan maka dinegosiasi sesuai dengan harga pasarnya.
Bila memakai kontrak lumps sum diperlukan keterlibatan auditor untuk menilai kewajaran harga perubahan kontrak.

No comments:

Post a Comment