Saturday, January 26, 2013

Iklan di TV

Dalam DPA kami ada anggaran untuk kegiatan sosialisasi melalui iklan di TV, dalam rinciannya bahwa TV yang
mempunyai program berita (TV berita). Untuk itu TV berita yang nasional hanya TV  XX dan  TV  YY. Pertanyaan kami, apakah boleh kami melakukan penunjukan langsung untuk TV XX dan  YY. Perlu kami sampaikan bahwa pagu anggaran untuk kegiatan ini adalah  2,7 M.

Dilakukan identifikasi kebutuhan terhadap perlunya iklan dan kompetensi penyedia.
Bila penyedianya diketahui hanya satu dilakukan  penunjukan langsung dengan negosiasi teknis  dan kewajaran harga.
Bila penyedianya diketahui banyak atau lebih dari satu maka dilakukan pelelangan secara terbuka. Dapat mengundang dua penyedia tersebut, namun undangan ini tidak boleh mempengaruhi evaluasi penawaran nantinya.
Bila setelah pelelangan ulang penyedianya ternyata ada dua maka proses pelelangan dilakukan terus dengan negosiasi teknis dan harga terhadap pemenangnya

No comments:

Post a Comment