Monday, January 28, 2013

Kontrak Payung

Kami ingin menanyakan tentang Kontrak Payung/Framework Contract.
Kami ingin menanyakan hal-hal sebagai berikut :
Dengan adanya kontrak payung ini, maka untuk pengadaan perawatan  kendaraan, sewa bandwith, cleaning service, travel agent, hotel, ATK, bahan computer  dsb harus wajib dengan Kontrak Payung? Ada referensi apa saja pengadaan yang wajib menggunakan kontrak payung?

Kontrak payung untuk pengadaan barang dan jasa digunakan untuk pekerjaan yang berulang yang ada setiap tahun dan berada di banyak PPK, yang proses kontrak payung tersebut dilakukan dengan pelelangan atau penunjukkan langsung bila memenuhi syarat untuk penunjukan langsung. Kalau pekerjaannya hanya ada di satu PPK saja disarankan agar menggunakan kontrak harga satuan, tidak perlu menggunakan kontrak payung.
Kontrak payung dilakukan oleh satu PPK yang mewakili PPK-PPK yang mempunyai pekerjaan yang sama.
Kontrak payung yang pernah ada seperti pelelangan surat kabar sebagai media pengumuman lelang/seleksi,  kendaraan dinas pemerintah dan bandwith internet.
Hasil kontrak payung seperti pengadaan  kendaraan dinas pemerintah dan bandwith internet dimunculkan dalam catalog di INAPROC sehingga dapat dilakukan dengan penunjukan langsung atau E-purchasing.
Terhadap yang tersedia dalam catalog maka dilakukan penunjukan langsung atau E-purchasing. Untuk barang/jasa yang tidak tersedia dalam catalog dilakukan pelelangan atau pengadaan langsung sesuai nilai pengadaannya.
Pasal 53 Perpres 54 tahun 2010
Kontrak Payung (Framework Contract) merupakan Kontrak Harga Satuan antara Pejabat K/L/D/I dengan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dimanfaatkan oleh K/L/D/I, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang lebih efisien, ketersediaan Barang/Jasa terjamin, dan sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan volume atau kuantitas pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat Kontrak ditandatangani; dan
b.   pembayarannya dilakukan oleh setiap PPK/Satuan Kerja yang didasarkan pada hasil penilaian/pengukuran bersama terhadap volume/kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa secara nyata.    
Penjelasan: Pejabat K/L/D/I dimaksud adalah pejabat yang berwenang mewakili 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) PPK untuk melakukan perjanjian.
Pengadaan Barang/Jasa dengan Kontrak Payung antara lain dilakukan untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK), pekerjaan pengadaan kendaraan dinas, jasa boga, jasa layanan perjalanan (travel agent) dan pekerjaan/jasa lain yang sejenis.

No comments:

Post a Comment