Thursday, January 17, 2013

Pengadaan Patung Ukiran

Kami berencana melakukan pembelian atas sebuah patung/ukiran/benda seni yang menunjukkan identitas budaya daerah yang pemanfaatannya untuk partisi yang non permanen, barang tersebut
bernilai Rp. 180 juta, pembelian kepada perorangan dan barang bukan merupakan barang jadi tapi olahan atau buatan.
Bagaimana proses pengadaan atas barang tersebut,  dokumen apa yang harus diperlukan.  Apa yang menjadi dasar atas pengadaan tersebut ?  
  1. Apabila patung tersebut bukan merupakan barang jadi, maka termasuk ke dalam pekerjaan Konstruksi. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya (Pasal 1 Angka 15); Sehingga diperlukan perencanaan dan pengawasan, atas pekerjaan tersebut, perencanaan dan pengawasan dapat dilakukan oleh konsultan atau oleh kita sendiri.
  2. Mengacu Pasal 39 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (4), maka untuk pengadaan patung/ukiran/benda seni dapat melalui pengadaan langsung. Tanda bukti perjanjian yang diperlukan adalah Surat Perintah Kerja (SPK);
  3. Tata cara dan ketentuan pengadaan langsung mengacu ke Perka LKPP No. 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  4. Untuk dokumen pengadaan, Saudara dapat mengacu Perka LKPP No. 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

No comments:

Post a Comment