Monday, January 14, 2013

Peran PPHP dalam kontrak yang diputus

Peran PPHP ada dalam pekerjaan telah selesai atau pekerjaan telah selesai 100%. Bila  pekerjaan tidak selesai dan diputus, yang berarti tidak mencapai 100% maka tidak ada peran PPHP,  kecuali kalau PPHP diminta atau ditugaskan untuk itu.

Ketika tidak ada peran PPHP, maka pemeriksaan kemajuan pekerjaan adalah peran dari konsultan pengawas.  Namun bila pekerjaan tersebut tidak ada konsultan pengawasnya maka pemeriksaan terhadap kemajuan pekerjaan dilakukan oleh PPK sendiri atau dilakukan oleh tim PPK.

No comments:

Post a Comment