Friday, January 11, 2013

HPS untuk pekerjaan konstruksi




Dalam pekerjaan konstruksi konsultan perencana menyusun antara lain Detail engineering Design (DED) dan EE (engineering estimate).

Engineering estimate terdiri dari :

1.   item-item pekerjaan yang bersifat lumps sum, seperti contoh biaya mobilisasi 

2.   item-item yang dapat dibuat berdasar analisa harga satuan,  contoh pembuatan tiang beton bertulang yang dapat diukur per m3.



Analisa harga satuan (AHS) unsurnya ada tiga yaitu bahan, upah dan alat. Misal untuk membuat tiang beton bertulang per m3, akan menggunakan :

1.   bahan-bahan tertentu

2.   ongkos/upah pekerja

3.   alat 



Selanjutnya berdasar EE (engineering estimate) yang dibuat oleh konsultan perencana maka PPK membuat  yaitu OE atau owner estimate (HPS = Harga Perkiraan Sendiri).

EE (engineering estimate) oleh PPK atau PPK dibantu tim teknis melakukan penilaian item-item yang dimunculkan di dalam EE (engineering estimate), sudah sesuai atau belum dalam pencapaian out put pekerjaan  dan mengupdate atau memperbarui harga-harga yang ada dalam EE (engineering estimate) dan Analisa harga satuan (AHS) sesuai dengan harga pasar.



HPS yang dibuat oleh PPK menjadi batas atas nilai penawaran dari para penyedia pekerjaan konstruksi. 

Dalam pengadaan pemerintah, penyedia tidak diwajibkan lagi menyampaikan  Analisa harga satuan (AHS) menurut perhitungan penyedia.  Penyedia dapat mengembangkan berbagai metodologi dalam menyelesaikan pekerjaan sehingga nilai rupiah untuk masing-masing item bisa berbeda untuk beberapa penyedia sesuai dengan metodolgi yang akan dikerjakan.


Kementerian PU telah menerbitkan 
Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) , untuk mempelajari hal tersebut  silakan klik di 

 http://balitbang.pu.go.id/w/wp-content/uploads/2012/12/Indeks.pdf


No comments:

Post a Comment