Monday, January 14, 2013

Pengadaan jasa internet 2013

Sehubungan dengan pengadaan jasa Internet Service Provider, yang sudah tidak dengan lelang,
bagaimana prosedur dan mekanisme pengadaaannya, apakah dengan melalui penunjukan langsung seperti dalam pengadaan kendaraan bermotor pemerintah? terima kasih.

Mekanisme penunjukan langsung untuk jasa sewa Internet Service Provider (ISP) dilakukan mengacu pada Peraturan Kepala LKPP No. 17 Tahun 2012 dan tata cara pengadaannya melekat dengan sistem aplikasi e-purchasing yang dapat diakses pada laman http://inaproc.lkpp.go.id/v3/public/ekatalog/ekatalog.htm

No comments:

Post a Comment