Saturday, January 5, 2013

Waktu pelelangan secara SPSE (eproc)



Berdasar Perka LKPP No. 18 tahun 2012 waktu pelelangan secara SPSE sebagai berikut :
Jadwal memakai hari kalender
 
khusus memperhatikan jam kerja dan hari kerja di :
-Pemberian penjelasan
-Batas akhir pemasukan penawaran
-Pembukaan penawaran
-Pembuktian kualifikasi
-Batas akhir sanggah/ sanggah banding

memberikan waktu minimal 2 hari kerja :
-untuk penawaran yang menggunakan jaminan penawaran
-Sanggahan banding

  memberikan waktu yang cukup untuk penyedia untuk mempersiapkan dokumen penawaran sesuai kompleksitas pekerjaan, lokasi pekerjaan dsb.

No comments:

Post a Comment