Sunday, March 31, 2013

Diumumkan nilai total HPS dan rincian pagu anggaran (bukan rincian HPS)

Bagaimana mengumumkan HPS mengingat pagu anggaran untuk masing-masing item sudah dirinci anggarannya, agar penawaran penyedia  atau kontraknya nanti tidak melebihi masing-masing rincian anggarannya (pembayaran tidak boleh melampui rincian pagu anggaran) ?

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 66 ayat (2) jo Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 66 ayat (2) dinyatakan bahwa ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK;
Mengacu kepada ketentuan diatas, ULP/Pejabat Pengadaan hanya mengumumkan nilai total HPS, sedangkan rincian harga satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia (penjelasan Pasal 66 ayat (3)). Penawaran yang tidak diperkenankan melebihi HPS adalah total penawaran bukan rincian penawaran;
Namun dalam hal pagu anggaran untuk masing-masing item sudah ditetapkan secara rinci didalam dokumen anggaran, maka dalam pengumuman pengadaan diumumkan nilai total HPS dan rincian pagu anggaran (bukan rincian HPS).
Penjelasan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 66 ayat (3) Yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan. Rincian Harga Satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia, kecuali rincian harga satuan tersebut telah tercantum dalam Dokumen Anggaran.

SBD Eproc sudah lama ada

Masih banyak yang belum tahu SBD eproc ?


Ini alamatnya http://inaproc.lkpp.go.id/v3/public/sdp/sdp.htm

Saturday, March 30, 2013

SPT Pajak tahun 2011 atau 2012

SPT Pajak Tahun adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran Pajak dalam satu tahun tertentu.


SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Untuk pelelangan/seleksi s.d. April 2013, sebaiknya yang diminta adalah SPT tahun 2011, jangan SPT tahun 2012, karena penyedia masih diberi kesempatan menyusun SPT tahun 2012 sampai dengan tanggal 30 April 2013.  Namun dengan demikian bila penyedia dapat menyampaikan SPT tahun 2012 lebih baik. 


Perpres 70 tahun 2012  pasal 19 ayat l.

sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. 

Pengadaan Rumah dinas ?


Pengadaan rumah dinas dapat dilakukan dengan :

a.   Pinjam ke K/L/D/I lainnya
b.     Sewa  dari masyarakat
c.      Tukar menukar dengan K/L/D/I atau pihak swasta
d.     hibah
e.      Pembelian rumah jadi dari masyarakat
f.       Pembangunan sendiri  oleh K/L/D/I
g.     Pembelian rumah jadi dari developer
h.     Pembelian secara pesanan ke  developer

Poin e  sampai dengan h adalah pengadaan yang dibiayai  dari pengeluaran anggaran belanja modal untuk konstruksi bangunan (untuk APBN memakai akun 533111 Belanja Modal Gedung dan Bangunan)   Pengadaan  dilakukan  untuk pengadaan konstruksi, tentunya persyaratan disesuaikan dengan kebutuhan pengadaan yang akan dilakukan. Seperti syarat  ijin usaha disesuaikan untuk ijin usaha developer sedangkan pembelian dari rumah pribadi dapat dilihat dari surat status tanah dan status bangunan. Berikutnya KD, SKP, dukungan bank juga tidak diperlukan. 
a. Penjual Perorangan: NPWP, KTP, Pajak PBB, IMB, AJB/Sertifikat tanah. Kemudian dicheck di BPN dan Dinas Tata Ruang.

b. Penjual Real Estate; Ijin Pengembang, NPWP, KTP. Kalau AJB dan Sertifikat (diurus kemudian bisa menggunakan Notaris Realestate atau diurus sendiri).

Mengingat yang diadakan adalah konstruksi bangunan agar dilibatkan tenaga ahli yang mengerti konstruksi seperti dari dinas PU atau Kementerian PU, untuk menilai konstruksi bangunan yang akan dibeli. Sedangkan mengenai nilai bangunan dapat melibatkan appraisal atau ahli penilai harga bangunan, sehingga dapat diperoleh biaya yang sebenarnya.
Dalam penilaian teknis dapat dipertimbangkan seperti letak, jarak dari kantor, fasilitas umum, bebas banjir dsb.
Bila berdasar identifikasi kebutuhan, hanya ada satu penyedia maka dilakukan penunjukan langsung dengan negosiasi kewajaran harga. Bila penyedianya lebih dari satu dilakukan pelelangan terbatas atau pelelangan sederhana/umum
Silahkan diperhatikan UU No.1 Tahun 2011 tentang Permukiman dan Kawasan Perumahan
Tulisan ini sebagian bersumber dari tulisan pak Hary Kristijo

Tidak 100% Eproc ?

Sesuai Inpres No. 1  tahun 2013 semua pengadaan yang dilakukan dengan pelelangan atau seleksi harus menggunakan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE).

Bagaimana bila tidak melaksanakan 100%.

Bila tidak mencapai 100%, tentunya ada alasan yang jelas. Ketika alasan tidak jelas akan menjadi perhatian dan tindak lanjut aparat pengawasan. Tidak 100% berarti undangan bagi aparat pengawasan untuk meneliti lebih jauh kenapa hal tersebut dilakukan.

Pakta integritas dan data kualifikasi di SPSE


Dalam penawaran dengan sistem pengadaan secara elektronik
(SPSE) mengenai Pakta Integritas dan Data Kualifikasi dianggap telah disetujui dan ditandatangani oleh peserta pengadaan ketika bisa akses atau bisa login dalam SPSE , jadi tidak perlu upload pakta integritas dan formulir isian kualifikasi.
Kecuali untuk penyedia barang/jasa yang melakukan Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) Pakta Integritas  dan Data Kualifikasi ditandatangani oleh pejabat yang menurut perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi berhak mewakili Kemitraan/KSO.
Dalam masa mendatang dengan sistem vendor manajemen diharapkan semua data kualifikasi dan data administrasi dapat dibuat cukup sekali untuk banyak pelelangan/seleksi. Data tersebut mungkin cukup diupdate setahun sekali atau ketika ada pembaruan data. Sehingga proses lelang/seleksi bisa langsung ke teknis dan harga. Dengan demikian proses waktu akan semakin cepat.

Friday, March 29, 2013

Rancangan kontrak diserahkan sebelum pelelangan/seleksi

PPK menetapkan :

1. Spesifikasi
2. HPS
3. Draft Kontrak (rancangan kontrak)

Dokumen tersebut diberikan ke ULP

ULP menjadikan dokumen tersebut untuk menyusun dokumen pengadaan.


Rancangan kontrak meliputi :
1. Jenis kontrak (kontrak harga satuan atau kontrak lumpsum, atau gabungan harga satuan dan lump sum)
2. SSUK yang harus disesuaikan (diedit) dengan kebutuhan pengadaan. Biasanya memang tidak perlu diedit.
3. SSKK yang harus diisi dengan rencana kontrak yang akan diterapkan.
Contoh dokumen tersebut bisa diambil dalam SBD (standar dokumen pengadaan)

Fungsi rancangan kontrak bagi penyedia untuk menilai kesanggupan dan harga penawaran.

Buku Pengadaan ketujuh


Buku sederhana
Judul buku "Mudah Memahami  PBJ Jilid TIGA"
Bagi yang berminat bisa kontak ke 087 885 589 333

Thursday, March 28, 2013

Pengadaan benda-benda sejarah untuk museum


Bagaimana dengan pengadaan untuk koleksi museum, untuk benda-benda kuno yang dimiliki oleh masyarakat ?

Bila ada beberapa barang yang sejenis maka pengadaannya dapat dilakukan dengan kontes. Kontes yaitu memperlombakan barang-barang yang ada dari para pemilik benda-benda kuno. Pokja ULP melakukan penilaian administrasi. Penilaian teknis melibatkan tenaga ahli mengenai benda-benda kuno. Untuk yang terpilih disediakan hadiah atau nilai yang sudah ditentukan sesuai ketersediaan anggaran. Hadiah atau nilai harganya sesuai dengan harga pasarnya dengan memperhatikan sedikitnya jumlah barang, kelangkaan barang dan umur barang dan kesejarahan barang.
Bila yang memiliki benda tersebut hanya satu orang maka dapat dilakukan dengan penunjukan langsung kepada pemilik tersebut. Penilaian administrasi oleh pokja ULP. Penilaian teknis melibatkan tenaga ahli mengenai benda-benda kuno. Setelah memenuhi syarat administrasi dan teknis, dilakukan negosiasi kewajaran harga. Penilaian harganya sesuai dengan harga pasarnya dengan memperhatikan sedikitnya jumlah barang, kelangkaan barang dan umur barang dan kesejarahan barang.
Perpres 70 tahun 2012 pasal 38 aya 4d
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.

Tuesday, March 26, 2013

Nilai Pagu lebih dari 200 juta namun HPS dapat dibuat dibawah Rp 200 juta


Bila HPS dapat dibuat dibawah Rp. 200 juta maka dapat dilakukan dengan pengadan langsung, asal output sesuai dokumen anggaran dapat tercapai.

Misal pengadaan 450 kursi senilai Rp. 225 juta
Kemudian dapat dibuat HPS senilai 450 kursi senilai Rp. 190 juta maka dapat dilakukan dengan pengadaan langsung.

Pengadaan langsung dilakukan klarifikasi dan negosiasi harga.
Pengadaan langsung dapat dilakukan langsung dengan toko mebelair.


Klarifikasi tenaga ahli konsultan


Dalam Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012. Dalam penilaian kualifikasi di tahapan prakualifikasi tidak ada penilaian tenaga ahli untuk jasa  konsultan. 
Peserta yang memenuhi seluruh Persyaratan Kualifikasi dimasukkan dalam Calon Daftar Pendek untuk kemudian dilakukan pembuktian kualifikasi.
Apabila ditemukan hal-hal yang kurang jelas dan/atau data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis dan ditandatangani oleh salah satu anggota Kelompok Kerja ULP dan peserta, namun tidak boleh mengubah persyaratan kualifikasi  

Mengenai data tenaga ahli disampaikan dalam penawaran. 

Kualifikasi Tenaga Ahli:

Penilaian dilakukan atas tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan jenis keahlian, persyaratan, serta jumlah tenaga yang telah diindikasikan di dalam KAK.

Sub unsur yang dinilai pada tenaga ahli, antara lain :

(1) tingkat pendidikan, yaitu lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah;

(2) pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan referensi/kontrak sebelumnya dari PPK/pengguna jasa. Bagi tenaga ahli yang diusulkan sebagai pemimpin/wakil pemimpin pelaksana pekerjaan (team leader/co team leader) dinilai pula pengalaman sebagai pemimpin/wakil pemimpin tim;

(3) sertifikat keahlian/profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang mengeluarkan, sesuai dengan keahlian/profesi yang disyaratkan dalam KAK, seperti sertifikat ahli arsitek yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia;

(4) lain-lain: penguasaan bahasa Inggris, bahasa Indonesia (bagi Penyedia asing), bahasa setempat, aspek pengenalan (familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi, dan kondisi (custom) setempat. Personil yang menguasai/memahami aspek-aspek tersebut di atas diberikan nilai secara proporsional.

Bagaimana pembuktian kualifikasi tenaga ahli ?

Pembuktian kualifikasi telah ada dalam tahapan prakualifikasi, namun belum ada untuk pembuktian kualifikasi tenaga ahli, karena penyampaian kualifikasi tenaga ahli disampaikan oleh penyedia dalam dokumen pemilihan.
Terhadap tenaga ahli yang pernah dilakukan pembuktian kualifikasi  di paket-paket yang lalu atau di paket yang lain, tidak perlu dilakukan pembuktian kualifikasi sedangkan bagi yang belum dan memerlukan klarifikasi dilakukan  klarifikasi untuk meyakinkan penawaran dari penyedia.

Sunday, March 24, 2013

Perubahan item kontrak

Ada item kontrak penimbunan lokasi  dengan tanah, tanah diambil/dibeli dari masyarakat. 

Harga satuan Rp. 40.000 sudah termasuk ongkos kirim.

1000m3 x Rp. 40.000 = Rp. 40.000.000

Setelah rapat ada usulan agar dilakukan pengambilan dari tanah-tanah di sekitar lokasi tanah pemerintah.
perubahan dilakukan evaluasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen bersama dengan  tim teknis, dapat melibatkan peran panitia peneliti kontrak.
Kontrak tersebut dapat dilakukan bila menggunakan kontrak harga satuan.
 Dengan perubahan item sebagai beikut :

Biaya pengangkutan  :  1000m3 x Rp. 10.000 = Rp. 10.000.000
Biaya pemadatan  :      1000m3 x Rp. 30.000 = Rp. 30.000.000

Pemaketan untuk berbagai lokasi

T.A 2013 kami mendapat dana bantuan berupa Pembangunan Ruang Tempat Ibadah dg rincian:

- ruang tempat ibadah di SD = 5 ruang, bernilai @ Rp 150 jt dan peralatan  @ Rp. 30jt.

- ruang tempat ibadah di SMP = 9 ruang bernilai @ Rp 175 jt  dan peralatan  @ Rp. 40jt.
- ruang tempat ibadah di SMA = 3 ruang bernilai @ Rp 190 jt. dan peralatan  @ Rp. 60jt.

Apakah diperbolehkan menyatukan paket Pekerjaan KONSTRUKSI menjadi satu  PAKET untuk 17 sekolah  dan untuk pengadaan peralatan apakah dibenarkan kami jadikan  satu paket, karena berbentuk barang

Untuk pengadaan konstruksi mengingat lokasi yang berbeda-beda agar dinilai secara efesien efektif lebih baik disatukan paket konstruksinya atau dipecah-pecah paketnya. 
Sedangkan untuk pengadaan barang lebih baik disatukan.

Sewa bangunan untuk kantor

Kami telah menyewa gedung/rumah tinggal sebagai kantor,
Bagaimana pengadaan selanjutnya ?

Daripada bongkar-bongkar kabel dan pindah-pindahan perabot maka silahkan dilakukan penunjukkan langsung kembali  untuk bangunan tersebut ?

HPS dibuat kontrak tahun lalu ditambah inflasi.
Misal sewa tahun lalu Rp. 20 juta dan inflasi 5 persen  ( tolong dicek lagi ya berapa inflasi tahun 2012).
Jadi HPS Rp. 20 juta ditambah 1 juta menjadi Rp. 21 juta.

Penunjukkan langsung dilakukan negosiasi, apalagi bila jumlah rumah yang tersedia untuk disewa didaerah  tersebut tambah banyak. Hukum permintaan dan persediaan (supply and demand) sering terjadi.

Sewa untuk gedung kantor dapat dilakukan dengan rumah penduduk, yang berarti penyedia perseorangan.
Ijinnya , ya hak milik/hak guna bangunan. Pajak PBBnya ya diberesin.

PPN untuk penyedia yang memiliki PKP (pengusaha kena pajak) atau omzetnya setahun di atas Rp. 600 juta.  Untuk penyedia perorangan yang bukan PKP tidak kena PPN.
Mengenai pajak silahkan ditanyakan ke kantor pelayanan pajak.

Bukti perikatan dapat kuitansi atau SPK bila nilai perngadaannya dibawah Rp. 200 juta. Disarankan tidak hanya menggunakan kuitansi, karena  harus menggambarkan hak dan kewajiban para pihak.


Telah tersedia buku ketujuh


Buku sederhana
Judul buku "Mudah Memahami  PBJ Jilid TIGA"
Bagi yang berminat bisa kontak ke 087 885 589 333

Wednesday, March 20, 2013

Pengadaan konstruksi s.d Rp. 200 juta dilakukan dengan pelelangan.


Pengadaan konstruksi s,d, rp 200 juta dapat dilakukan dengan pengadaan
langsung kepada satu penyedia konstruksi yang memenuhi kompetensi, artinya dilakukan dengan prakualifikasi yang diperlukan saja. Bila penyedia yang diundang tidak memenuhi maka diundang penyedia lainnya.
Untuk surat dukungan dari bank, jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan tidak diperlukan.

Namun demikian bila pengadaan konstruksi tersebut akan dilelangkan maka dapat dilakukan dengan pemilihan langsung (pelelangan penyedia konstruksi)dengan mengkompetisikan sebanyak mungkin penyedia. Untuk surat dukungan dari bank dan jaminan pelaksanaan tidak diperlukan,
Jaminan pelaksanaan diperlukan untuk kontrak diatas Rp. 200 juta.
Untuk jaminan penawaran diperlukan, namun bila menggunakan SPSE menjadi tidak diperlukan.



Yang Lulus Prakualifikasi Pelelangan/Seleksi ULANG Hanya Dua Atau Satu


Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang lulus prakualifikasi hanya dua peserta, proses Pelelangan/Seleksi dilanjutkan.

Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/ Jasa yang lulus prakualifikasi hanya satu peserta, Pelelangan/ Seleksi ulang dilakukan seperti proses Penunjukan Langsung.

Penyedia yang ditunjuk langsung harus memenuhi evaluasi administrsi, teknis, harga dan kualifikasi.

Penunjukan langsung diiringi klarifikasi dan negosiasi kewajaran harga

Pasal 84 Perpres 70 tahun 2012

Thursday, March 14, 2013

PENILAIAN PERSYARATAN KUALIFIKASI KONSULTAN BADAN USAHA


Tenaga ahli Konsultan banyak berada di Jakarta dan banyak pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli tersebut di Jakarta maupun di banyak daerah, bahkan di beberapa negara di luar negeri.

Untuk  mengembangkan tenaga ahli konsultan di berbagai daerah maka dibuat penilaian sebagai berikut, yang memberikan nilai keperpihakan kepada tenaga ahli konsultan setempat .

1.     memilikipengalaman pada pekerjaan _________ [isi sesuai dengan pekerjaan sejenis yang dipersyaratkan], dengan total bobot penilaian sebesar ___________%, terdiri dari :
a.  Pengalaman pada pekerjaan sejenis dengan bobot ________%;
b.  Kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis yang pernah diselesaikan dengan nilai pekerjaan yang akan dikompetisikan dengan bobot _________%;
c.  Pengalaman Pekerjaan pada lokasi yang sama pada tingkat Kabupaten/Kota dengan bobot________%;

d.  Domisili Perusahaan Induk (tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta) dengan bobot_______%;

e.  jumlah a), b), c), dan d)sama dengan 100%.



Berdasar hal tersebut misal kita dapat membuat pembobotan sebagai berikut :

No.
Lokasi Perusahaan
Nilai Bobot
1
Satu Kab/kota
5%
2
Satu Propinsi
4%
3.
Propinsi Tetangga satu pulau
3%
4.
Propinsi Tetangga Lain Pulau
2%
5.
Propinsi lain
1%
6.
Jakarta
0%


1.  Domisili Perusahaan Induk (tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta).

Contoh:
a)     Lokasi pekerjaan di Kabupaten  Pasuruan , Provinsi Jawa Timur .

Nama Perusahaan
Domisili Perusahaan Induk
Bobot

Nilai Domisili
(Bobot x 100)




PT. A
Kota x Provinsi Jawa timur
4%
4
PT. B
Kabupaten Pasuruan
5%
5
PT. D
Kota Surakarta
4%
4
PT. E
Manado
1%
1
PT. C
Provinsi DKI
0
0

b)     Lokasi pekerjaan di Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

Nama Perusahaan
Domisili Perusahaan Induk
Bobot

Nilai Domisili
(Bobot x 100)
1
2
3
4
PT. A
Provinsi Y
0
0
PT. B
Kabupaten X
0
0
PT. D
Kota Surakarta
0
0
PT. E
Manado
0
0
PT. C
Provinsi DKI
0
0