Wednesday, January 16, 2013

Tidak perlu diupload di SPSE



Dalam Perka LKPP No. 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering, pada Lampiran Angka II, Angka 2, Huruf c, angka 4) yang berbunyi “Dengan mengirimkan data kualifikasi
secara elektronik penyedia barang/jasa menyetujui pernyataan sebagai berikut : yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan,  dst.
Apakah ini berarti Surat Pernyataan dimaksud tidak perlu diunggah (upload) ?
Dalam pelaksanaan proses pengadaan secara elektronik, ada pokja ULP (panitia)  yang mensyaratkan dalam Dokumen Pengadaannya kepada peserta untuk mengunggah (upload) surat pernyataan tersebut bersamaan dengan dokumen penawaran dan pada prakteknya menggugurkan penawaran bila tidak memenuhinya dengan alasan surat pernyataan tersebut merupakan salah satu syarat pemenuhan kualifikasi, kemudian ada pula pokja ULP (panitia)   yang tidak mensyaratkan dalam dokumen pengadaannya dengan alasan berpedoman pada Perka tersebut di atas, diantara dua sikap pokja ULP (panitia)  ini manakah yang benar ?
Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP No. 18 Tahun 2012 Lampiran No.2.d.5) disebutkan bahwa penyedia barang/jasa tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain, Mengacu pada ketentuan tersebut, maka tidak perlu untuk mengirimkan surat pernyataan tersebut karena sudah difasilitasi dalam aplikasi SPSE.


No comments:

Post a Comment