Saturday, January 26, 2013

harga untuk kendaraan belum ada di catalog

Kami telah melakukan pengecekan pada e-catalog dan harga untuk kenderaan belum ada yang masuk, jadi bagaimana kami melaksanaan penunjukan langsung pengadaan kenderaan bermotor pada instansi kami pada saat ini ?


Selanjutnya bagaimana tatacara pemakaian penunjukan langsung pada aplikasi spse ?


1. Pengadaan kendaraan terhadap yang ditayangkan dalam portal pengadaan nasional maka dapat dilakukan penunjukkan langsung. Pasal 38 Perpres 70 tahun 2012

2. harga kendaraan yang ditayangkan di portal bila harga portal pengadaan nasional tidak muncul, karena setiap tiga bulan diadakan negosiasi harga sehingga belum muncul harga di portal. Diminta agar menunggu harga tersebut dimunculkan.

3. tatacara penunjukan langsung pada aplikasi spse dapat dilihat pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan K/L/D/I
4. Disarankan pengadaan kendaraaan menunggu keluarnya harga di portal pengadaan.
5. Terhadap pengadaan yang tidak dilakukan sesuai dengan prosedur tersebut, maka agar dinilai apakah pengadaan yang dilakukan tersebut lebih mahal dari harga pasarnya.  apakah ada unsur mark up atau tidak, silahkan di diskusikan dengan auditor/inspektorat.

No comments:

Post a Comment