Monday, January 28, 2013

Retensi untuk kontrak yang diputus



Pekerjaan harus selesai tanggal 24 Desember 2012, pada saat tersebut baru selesai 51%, kemudian diberi perpanjangan waktu sampai dengan 24 Jan 2013. Pada saat tanggal 24 Jan 2012 pekerjaan hanya mencapai 68%. PPK lalu melakukan pemutusan kontrak.
Bagaimana pembayaran   kepada penyedia tersebut ?
Apakah dalam pekerjaan tersebut ada retensi ?
Bolehkah pekerjaan atau kontrak dilakukan/dilanjutkan oleh penyedia lain ?

Kepada penyedia tersebut dapat dibayarkan sesuai prestasi pekerjaan yaitu sebesar  68%.

Retensi artinya pembayaran yang ditahan, biasanya untuk pekerjaan selesai 100% dibayar 95%  sehingga ada pembayaran yang ditahan sebesar 5%. Pembayaran 5 % dibayar ketika waktu/masa pemeliharaan pekerjaan selesai.

Untuk pekerjaan yang diputus, tidak ada retensi atau tidak ada uang yang ditahan sebagai jaminan pemeliharaan.

Pasal 89 ayat 5.
PPK menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan sebagai uang retensi untuk Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya yangmembutuhkan masa pemeliharaan.

Penyedia yang diputus dikenakan sangsi sbb :

Pasal 93 ayat 2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
a.           Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b.           sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c.            Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
d.           Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.

Bolehkah dilakukan melanjutkan oleh penyedia lain ?

Pekerjaan yang telah diputus tidak dapat dilanjutkan kepada pihak lain, demikian juga bila tidak diputus semua pekerjaan tidak boleh diberikan kepada pihak lain.
Pekerjaan dapat diberikan kepada pihak lain bila merupakan pekerjaan yang bersifat subkontrak yang disetujui oleh PPK sesuai dokumen kontrak yang telah ada.
Terhadap pekerjaan yang diputus, kelanjutan pekerjaan dilakukan melalui pelelangan kembali atau bila nilainya s.d. Rp. 200 juta dilakukan melalui pengadaan langsung.

No comments:

Post a Comment