Sunday, January 13, 2013

peserta pelelangan/seleksi wajib melakukan pendaftaran

Dalam Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 dinyatakan bahwa 
"Semua peserta wajib melakukan pendaftaran sebelum mengambil dokumen pengadaan."

Dalam evaluasi penawaran ditemukan permasalahan, dimana ada perusahaan peserta lelang yang mendaftar tidak berk-KSO (Kerjasama operasi atau bermitra),sementara pada waktu memasukan penawaran perusahaan tersebut ber-KSO dengan perusahaan yang tidak mendaftar.
Terhadap hal tersebut :Semua peserta wajib melakukan pendaftaran sebelum mengambil dokumen pengadaan."

Sehingga peserta yang tidak mendaftar sebelumnya tidak dapat mengikuti pelelangan.
Peserta yang bermitra mendaftar atas nama kemitraan .

Bila peserta sebelumnya tidak bermitra kemudian bermitra (KSO) hal tersebut diperbolehkan. 
Tetapi bila ada yang memasukkan penawaran atas nama peserta yang tidak mendaftar maka hal tersebut tidak diperbolehkan.


Pasal 19. Perpres 70 tahun 2012. Dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;

No comments:

Post a Comment