Tuesday, May 7, 2013

Pengadaan obat secara E-prurchasing



Pengadaan obat secara E-prurchasing dapat dilihat di
http://116.66.204.151/e-katalog-obat/
Kementerian/Lembaga/Pemda/Instansi dalam melakukan penunjukan kepada penyedia tidak perlu melakukan kualifikasi penyedia lagi (kecuali ada hal yang diperlukan).
Bila yang diperlukan banyak obat dan banyak penyedia di catalog maka akan diperlukan banyak kontrak berdasar pabrikan tersebut .
Harga di catalog obat sudah merupakan harga transaksi sehingga dapat dilakukan transaksi tanpa ada negosiasi lagi.

Sunday, May 5, 2013

Memilih kontrak pekerjaan terintegrasi karena waktu yang tidak cukup


Dalam  rencana kegiatan untuk pekerjaan kontruksi mengingat waktu  yang tidak cukup dalam satu
tahun anggaran ini, bila dilakukan seleksi jasa konsultan dan pelelangan jasa konstruksi, dapatkah kami menggunakan skema pekerjaan kontrak terintegrasi, yaitu maksudnya memilih satu penyedia sekaligus   didalamnya  ada konsultan perencana dan pelaksana konstruksi ?

Pekerjaan terintegrasi adalah untuk pekerjaan kompleks.
Selanjutnya bila tidak memenuhi hal tersebut, maka agar dibuat pemilihan konsultan melalui pengadaan langsung untuk nilai s.d. Rp. 50 juta atau seleksi sederhana untuk nilai s.d. 200 juta.

Pekerjaan konstruksi s.d. Rp. 5 miliar dapat dilakukan dengan pemilihan langsung (seperti pelelangan sederhana). Bila waktunya tidak cukup lagi agar disesuaikan dengan waktu yang tersedia dengan penambahan alat atau tenaga.

Berdasar pasal 54 ayat 2 sbb :    Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi merupakan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks dengan menggabungkan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan/atau pengawasan.
Penjelasan: Model Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi antara lain dapat berbentuk:
1. Kontrak berbasis kinerja (Performance Based Contract) merupakan Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa atas dicapainya suatu tingkat pelayanan tertentu yang bisa merupakan penggabungan paket pekerjaan yang biasanya dilakukan terpisah.
2. Kontrak Rancang dan Bangun (Design & Build) merupakan Kontrak Pengadaan yang meliputi desain dan pembangunan.
3. Kontrak Rancang Bangun Konstruksi (Engineering Procurement Construction/EPC) merupakan Kontrak pengadaan yang meliputi desain, pengadaan, dan konstruksi.
4. Kontrak Rancang-Bangun-Operasi- Pemeliharaan (Design-Build-Operate-Maintain) merupakan Kontrak pengadaan yang meliputi desain, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan.
5. Kontrak Jasa Pelayanan (Service Contract) merupakan Kontrak Pengadaan untuk melayani kebutuhan layanan tertentu.
6. Kontrak Pengelolaan Aset merupakan Kontrak untuk pengelolaan aset sehingga aset yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara optimal.
7. Kontrak Operasi dan Pemeliharaan merupakan Kontrak pengadaan yang meliputi pengoperasian dan pemeliharaan atas suatu aset yang dimiliki.

Saturday, May 4, 2013

AS BUILT DRAWING



Shop drawing yang dibuat oleh  pelaksana kontruksi bila disetujui oleh konsultan pengawas maka akan dikerjakan. 
Hasil pekerjaan dari pelaksana konstruksi dibuatkan gambar  yang disebut As Built Drawing. Gambar  tersebut dikumpulkan dari waktu ke waktu sehingga menjadi dokumen yang lengkap mengenai gambar konstruksi yang telah dikerjakan. 

As Built Drawing adalah gambar final dari bangunan gedung yang sudah selesai dilaksanakan. Gambar ini dibuat oleh pelaksana kontruksi (kontraktor atau pemborong) sebagai pertanggungjawaban atas pekerjaan yang sudah dilakukan dan akan digunakan oleh pemilik bangunan sebagai acuan dalam melakukan perawatan atau pemeliharaan bangunan nantinya. Untuk suatu bangunan gedung akan dapat membantu menemukan jalur saluran air, jalur kabel dsb. Gambar ini memuat informasi dalam gambar kerja ditambah catatan-catatan perubahan di lapangan

Friday, May 3, 2013

shop drawing

Konsultan Perencana membuat  Detail Engineering Design diantaranya adalah gambar. 
Sedangkan pelaksana konstruksi  membuat gambar atau Shop drawing dengan memperhatikan gambar dari
konsultan perencana, yang digunakan untuk pelaksanaan mengerjakan pekerjaan konstruksi. Gambar ini harus mendapat persetujuan dari konsutan pengawas sebelum melaksanakan pekerjaan.

Shop drawing yang bagus adalah dapat dimengerti oleh para pekerja  dan diwujudkan.

Hasil pelaksanaan pekerjaan didokumentasikan ke dalam as buillt drawing.






Detail Engineering Design (DED)



Detail Engineering Design (DED)  adalah produk dari konsultan perencana, yang biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan detail bangunan sipil seperti gedung, jalan, jembatan, bendungan, dsb

Detail Engineering Design (DED) bisa berupa gambar detail namun dapat dibuat lebih lengkap yang terdiri dari :
1.   Gambar detail bangunan/gambar bestek.
2.   Engineer's Estimate (EE) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB)
3.   Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
4.   Laporan akhir tahap perencanaan, meliputi:
1)   laporan arsitektur;
2)   laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (soil test);
3)   laporan perhitungan mekanikal dan elektrikal;
4)   laporan perhitungan IT (Informasi & Teknologi);
5)   laporan tata lingkungan.

Gambar detail bangunan/gambar bestek merupakan gambar desain bangunan yang dibuat lengkap untuk konstruksi yang akan dikerjakan.
Gambar rencana teknis meliputi arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal, serta tata lingkungan.  Semakin baik dan lengkap gambar akan memudahkan  dan mempercepat dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Rencana Anggaran Biaya atau RAB adalah perhitungan volume masing-masing satuan pekerjaan. RAB dibuat berdasarkan gambar. Kemudian dapat dibuat juga Daftar Volume Pekerjaan (Bill of Quantity).
RAB  nantinya direview susunan, perhitungannya dikoreksi dan diupdate harganya sehingga dapat menjadi HPS (Harga Perkiraan Sendiri)

Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)  ini mencakup persyaratan mutu dan kuantitas material bangunan, dimensi material bangunan, prosedur pemasangan material dan persyaratan-persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh pelaksana konstruksi.  RKS kemudian menjadi syarat yang harus dipenuhi penyedia sehingga dapat dimasukan ke dalam dokumen pengadaan.