Monday, December 31, 2012

Yang bertanda tangan dalam surat penawaran

Yang dapat bertanda tangan dalam surat penawaran adalah : 

a) direktur utama/pimpinan perusahaan/ pengurus koperasi;

b) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar;

 
c) pihak lain yang bukan direktur utama/ pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang namanya tidak tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar, sepanjang pihak lain tersebut adalah pengurus/ karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direktur utama/pimpinan perusahaan/ pengurus koperasi berdasarkan akta pendirian/anggaran dasar; atau


d) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat.

No comments:

Post a Comment