Sunday, December 23, 2012

HPS disusun paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja



Apakah maksud dan tujuan HPS disusun paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 66 Perpres 54/2010 ?

Apakah ketentuan ini berlaku untuk semua metode penilaian kualifikasi (Pra dan Pasca Kualifikasi) ?

Bagaimana dengan prakualifikasi yang membutuhkan waktu lebih lama dibanding dengan pascakualifikasi ?

Berdasarkan Perpres 70 Tahun 2012 jo. Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 66 Ayat (4) disebutkan bahwa HPS ditetapkan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi atau paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi;

Mengacu ketentuan tersebut, penetapan HPS untuk metode penilaian prakualifikasi dilakukan dalam rentang waktu yang lebih lama dibandingkan metode penilaian secara pascakualifikasi, karena penetapan HPS dilakukan 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi;

Maksud dan tujuan pengaturan penetapan HPS adalah agar HPS yang ditetapkan dapat mencerminkan harga pasar yang berlaku pada kurun waktu tersebut.

Untuk pelelangan sederhana, apalagi yang menggunakan SPSE serta untuk pengadaan langsung, waktu penyusunan HPS sangat siingkat.

No comments:

Post a Comment