Wednesday, December 5, 2012

Pengadaan langsung dengan KUITANSI


1.     PPK membuat spesifikasi, HPS untuk nilai diatas rp 10 juta dan draft SPK bila diperlukan. Kemudian diberikan kepada pejabat pengadaan.

2.     Pejabat Pengadaan mencari dua sumber informasi harga.

3.     Pejabat Pengadaan mendatangi kepada satu penyedia atau mengundang satu penyedia.
4.     Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi harga
5.     Pejabat Pengadaan memperoleh bukti kuitansi.
6.     Barang/jasa diserahkan oleh Penyedia
7.     PPHP (Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) memeriksa dan menerima barang/jasa, kemudian membubuhkan tandatangan di kuitansi dengan pernyataan barang/jasa diterima  dengan baik dan cukup. Bila dikuitansi tidak cukup memuat mengenai item-item barang/jasa maka dapat dibuat lembar tersendiri kemudian dapat ditulis dan ditandatangani pernyataan barang/jasa diterima  dengan baik dan cukup.
8.     Kuitansi yang telah didukung oleh tandatangan PPHP diberikan kepada PPKuntuk dasar penerbitan permintaan pembayaran.
Untuk pekerjaan yang tidak dapat menggambarkan hak dan kewajiban antar para pihak dengan kuitansi walaupun nilainya dibawah Rp. 50 juta maka agar dibuatkan SPK.

Demikian gambaran sederhana proses pengadaan langsung dengan kuitansi, namun agar dikoordinasikan dengan bagian keuangan mengenai prosedur pembayaran yang berkaitan dengan kuitansi.

 

                             Pasal 11**)

(1)        PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
c.     menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian;

Pasal 55 ayat 3
Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 57 ayat 5
Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode Pengadaan Langsung meliputi paling kurang tahapan sebagai berikut:
a.                 pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi, serta Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan kuitansi;

No comments:

Post a Comment