Tuesday, December 25, 2012

Jasa penilai tanah

Jasa penilai tanah (approisal) apakah termasuk jasa lainnya atau jasa konsultansi perorangan, jika nilainya di
bawah 50 jt apa bisa menggunakan pengadaan langsung, dan bagaimanan sistem penilaiannya apakah menggunakan sistem gugur atau nilai, karena masih bersifat jasa konsultan.

1. bila jasa tersebut adalah keahlian/berpikir maka jasa konsultan
2. untuk konsultan dgn nilai Rp 50 juta bisa pengadaan langsung
3. bila konsultan perorangan maka menggunakan pascakualifikasi dengan metode evaluasi kualitas.

PENJELASAN PERPRES 
Pengadaan Jasa Konsultansi meliputi, namun tidak terbatas pada:
a. jasa rekayasa (engineering);
b. jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk Pekerjaan Konstruksi;
c. jasa perencanaan (planning), perancangan (design), dan pengawasan (supervision) untuk pekerjaan selain
Pekerjaan Konstruksi, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, kehutanan, perikanan, kelautan, lingkungan hidup, kedirgantaraan, pengembangan usaha, perdagangan, pengembangan SDM, pariwisata, pos dan telekomunikasi, pertanian, perindustrian, pertambangan, dan energi;
d. jasa keahlian profesi, seperti jasa penasehatan, jasa penilaian, jasa pendampingan, bantuan teknis,
konsultan manajemen, dan konsultan hukum;
e. Pekerjaan survei yang membutuhkan telaahan Tenaga Ahli.

No comments:

Post a Comment