Friday, December 14, 2012

Negosiasi di pengadaan langsung

Negosiasi dilakukan di pengadaan langsung, penunjukan langsung dan di pengadaan jasa konsultan.
Dalam pengadaan langsung, HPS dibuat oleh PPK. Berdasar HPS, pejabat pengadaan mencari dua sumber informasi harga untuk meyakinkan memperoleh barang atau jasa yang akan dilakukan transaksi atau perikatan sudah sesuai dengan harga pasar.

Penawaran penyedia dicocokkan dengan HPS dan informasi harga yang dimiliki oleh pejabat pengadaan. Untuk item-item yang melebihi item-item di HPS atau di informasi harga dilakukan klarifikasi teknis dan negosiasi kewajaran harga pasar.

Bila suatu toko (mini market atau supermarket) telah menetapkan harga-harga bersifat tidak bisa ditawar maka harga toko dapat diterima sepanjang tidak melebihi HPS.

Negosiasi bukan berarti meminta penyedia harus menurunkan harga tetapi dilakukan negosiasi untuk menuju kewajaran harga pasar yang sebenarnya.

No comments:

Post a Comment