Sunday, December 23, 2012

Lelang sebelum tahun anggaran 2013



Kami sedang melaksanakan pelelangan pengadaan cleaning service untuk tahun anggaran 2013 dan sampai
hari ini sudah sampai batas akhir massa sanggah. Pertanyaan kami apakah kami sudah diperbolehkan melakukan penunjukan pemenang lelang dan berapa hari setelah penunjukan kami diperbolehkan melaksanakan kontrak dikarenakan DIPA sudah di sah kan pada Desember 2012.

Untuk pengadaan jadwal dan tahapan pelelangan tetap mengacu ke Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62 Perpres 70 Tahun 2012 jo. Perpres 54 Tahun 2010;

Untuk pelelangan yang mendahului Tahun Anggaran, penunjukkan pemenang tidak harus menunggu DIPA disahkan, namun penerbitan SPPBJ dan kontrak baru dapat diterbitkan setelah DIPA/DPA ditetapkan.

No comments:

Post a Comment