Thursday, December 20, 2012

Syarat surat jaminan



1. Asli, 
    bukan copy, bukan salinan


2. bisa dicairkan, 
    ada dana tersimpan  atau kalau diklaim ada dananya 

3. tanpa syarat,
    PPK atau  ULP yang ada namanya bisa mencairkan

4. penerbit
    - bank umum
    - asuransi yang mempunyai jaminan surety bond yang terdaftar (bisa dilihat di Web)  Bapepam LK
       Kemenkeu ,
    - perusahaan penjaminan

5. Nilai
    Nilai minimal Rupiah yang disyaratkan

6. masa berlaku
   Minimal sama dengan yang disyaratkan.

No comments:

Post a Comment