Friday, December 28, 2012

RETENSI



Penyedia Barang/Jasa memberikan Jaminan Pemeliharaan kepada PPK setelah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai 100% , untuk:
a. Pekerjaan Konstruksi;
b.Pengadaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.

Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% dari nilai Kontrak.
Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah 14 hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.

Penyedia Pekerjaan Konstruksi memilih untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan atau memberikan retensi.

Jaminan Pemeliharaan atau retensi besarnya 5% dari nilai Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

PPK menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan sebagai uang retensi untuk Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya yangmembutuhkan masa pemeliharaan.
Penjelasan: Retensi pembayaran dilakukan apabila masa pemeliharaan berakhir pada tahun anggaran yang sama. 
 

Setelah masa pemeliharaan berakhir, PPK mengembalikan Jaminan Pemeliharaan/uang retensi kepada Penyedia Barang/Jasa.

No comments:

Post a Comment