Friday, December 28, 2012

Dana DEKONSENTRASI

Penunjukan KPA atas pelaksanaan dana Dekonsentrasi dilakukan oleh Gubernur selaku pihak yang diberikan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi  kewenangan Kementerian Negara/ Lembaga.


Dana  dekonsentrasi  pembayaran ke pihak penyedia  dilakukan oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan  Negara) Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu

 Akan dilanjutkan

No comments:

Post a Comment