Thursday, December 27, 2012

Keadaan kahar di kontrak



Keadaan kahar (bahasa Perancis: force majeure yang berarti "kekuatan yang lebih besar")
adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya
Keadaan kahar (force majeure) ada tujuh. Berikut yang dapat digolongkan sebagai Keadaan Kahardalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a.    bencana alam;
Penjelasan: Penjelasan: Yang termasuk bencana alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
b.   bencana non alam;
Penjelasan: Yang termasuk bencana non alam antara lain berupa gagal teknologi, epidemi dan wabah penyakit.
c.    bencana sosial;
Penjelasan: Yang termasuk bencana sosial antara lain konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
d.   pemogokan;
e.    kebakaran; dan/atau
f.     gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.
Penjelasan: Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait menerbitkan Surat Keputusan Bersama setelah memperoleh pertimbangan dari APIP, LKPP dan BPS.

Pasal 91
Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.

Bagaimana dengan banyaknya hujan deras atau pasang surut air laut yang biasa terjadi, apakah bisa disebut sebagai keadaan kahar ?

No comments:

Post a Comment