Monday, December 3, 2012

Pengadaan dengan nilai s.d. Rp. 10 juta rupiah.



Pengadaan dengan nilai s.d. Rp.  10 juta rupiah diwujudkan dalam bukti pembelian.  Bukti pembelian seperti nota pembelian, bukti pembayaran tol, pembayaran melalui slip atm, tiket pembayaran parkir, bukti pembayaran listrik dsb.
 PPK meminta kepada pejabat pengadaan untuk mengadakan pengadaan langsung. Pejabat pengadaan melakukan pengadaan atau menerima bukti pembelian/ pengadaan dari para pejabat/pegawai yang melakukan transaksi kecil-kecil. Bukti tersebut oleh pejabat pengadaan disampaikan kepada PPK. PPK memberi persetujuan atas  bukti pembelian untuk dapat digunakan sebagai dokumen transaksi pengeluaran. Persetujuan PPK dapat diwujudkan dalam bentuk paraf atau tanda tangan.

Bukti pembelian digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya

Dalam pengadaan melalui bukti pembelian tidak diperlukan HPS namun memperhatikan kewajaran harga pasarnya.

Bila nilai sampai dengan Rp. 10 juta tidak memadai menggunakan bukti pembelian maka dapat dibuatkan kuitansi. Bahkan bila diperlukan adanya penjelasan hak dan kewajiban maka dapat dibuatkan SPK.

PPHP menerima dan meneliti barang dan jasa yang diterima. Bila barang/jasa dapat diterima dapat membubuhkan paraf  atau memberikan tanda tangan. PPHP dapat menuliskan di bukti pembelian "barang/jasa diterima dengan baik dan cukup."

Dalam pengadaan langsung perlu diperhatikan apakah suatu pengadaan pembayarannya dapat dilakukan melalui pembayaran dengan uang persediaan (UP) atau pembayaran langsung  ke rekening penyedia  (LS) termasuk mengenai pengenaan pajaknya, mengenai hali ini silahkan ditanyakan dengan bagian keuangan.

Pasal 55**)
(1) Tanda bukti perjanjian terdiri atas:
a.       bukti pembelian;
b.      kuitansi;
c.       Surat Perintah Kerja (SPK); dan
d.      surat perjanjian.
(2)Bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

1 comment:

  1. Tulisan/artikel pada Blog ini sgt membantu. Terima Kasih.... Sukses Selalu

    ReplyDelete