Sunday, December 23, 2012

BEBERAPA HAL DALAM PENILAIAN TEKNIS UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI KE-PU-AN



Tulisan Arif Rahman Kemen PU.
PERTIMBANGAN:
Pasal 24 ayat (3) huruf d P54/2010: dilarang menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.

Dalam menetapkan evaluasi teknis dengan metode sistem gugur, gugur ambang batas atau sistem nilai harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Penilaian Metode pelaksanaan pekerjaan, meliputi:
1)tahapan/urutan pada metode pelaksanaan (secara garis besar) dalam penyelesaian pekerjaan utama;
2)metode kerja setiap kegiatan bagian pekerjaan utama (tidak termasuk proses produksi barang jadi/pabrikan , contoh: lift, pompa, concrete ready mix);
3)metode kerja setiap kegiatan pekerjaan penunjang/sementara yang terkait dengan pekerjaan utama.
Catatan:
Dilarang mensyaratkan network planning/Critical Path, cash flow, atau diagram;

b. Penilaian Jadwal Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pertama/Provisional Hand Over (PHO) yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pelelangan.
Catatan:
1)Dilarang menambah persyaratan jadwal kebutuhan material, peralatan, dan personil/tenaga kerja;
2)Dilarang meneliti urutan secara teknis jenis kegiatan yang dilaksanakan karena sudah dievaluasi pada metode pelaksanaan pekerjaan.

c)Penilaian Peralatan minimal, meliputi:
1)jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan utama minimal yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (ditetapkan maksimum 4 jenis peralatan utama tidak termasuk peralatan pendukung); dan
2)produktifitas kapasitas dari peralatan yang disediakan dibandingkan dengan yang diperlukan dalam huruf a) di atas.
Catatan:
1)Lokasi dan tahun pembuatan peralatan tidak dijadikan pertimbangan dalam penilaian;
2)Pokja ULP wajib melakukan pembuktian/peninjauan ke lokasi dan kondisi peralatan
3)Dalam hal pascakualifikasi, penilaian peralatan tidak menggunakan daftar isian kualifikasi

d). Penilaian Spesifikasi teknis tidak dinilai kecuali penyedia mengajukan spek yg berbeda atau untuk kontrak terintegrasi. Catatan: apabila penyedia menawar tanpa spek, maka dianggap setuju dengan spek yang terdapat dlm dok.pengadaan

e)Penilaian Personil Inti, meliputi:
1)Penilaian personil manajerial (ahli/terampil) pada organisasi pelaksanaan pekerjaan:
2)usaha non kecil tidak termasuk tenaga terampil dan/atau personil pendukung;
3)usaha kecil cukup personil pelaksana (tenaga terampil);
4)Kompetensi personil manajerial di atas, meliputi kesesuaian:Jabatan/Posisi; Pendidikan; Profesi/keahlian; dan Tahun Pengalaman (sesuai jabatan/posisi dan profesi/keahlian)
Catatan:
Sebelum ditetapkan sebagai pemenang harus dipastikan personil inti tidak sedang terikat kontrak.

f. Penilaian Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan, (bila nilai paket diatas rp. 25 milyar) meliputi:
1)Bukan pekerjaan utama; dan
2)Pekerjaan spesialis

g. Penilaian Pra RK3K.
Catatan:
Tidak menggugurkan teknis, hanya untuk meyakini bahwa penawaran harga sudah termasuk biaya keperluan K3.

No comments:

Post a Comment