Wednesday, December 5, 2012

PEKERJAAN TIDAK DAPAT DISELESAIKAN AKAN DILANJUTKAN PADA TA 2013



KETENTUAN DALAM HAL PEKERJAAN TIDAK/TIDAK DAPAT DISELESAIKAN 100%
S/D BERAKHIRNYA MASA KONTRAK

DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN AKAN DILANJUTKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2013

1.Pelaksanaan penyelesaian pekerjaan yang akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2013 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2012 tentang  Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran Berikutnya.
2.Kuasa PA menyampaikan pemberitahuan kepada KPPN atas pekerjaan yang akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2013, dilampiri dengan copy surat pernyataan kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan yang dibuat oleh pihak ketiga/rekanan, yang telah dilegalisasi, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak masa kontrak berakhir.
3.Kepala KPPN pada hari kerja berikutnya setelah menerima pemberitahuan dari Kuasa PA mengajukan klaim pencairan jaminan bank/garansi bank untuk untung KasNegara.

4. Dalam hal dokumen-dokumen yang dipersyaratkan tidak disampaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan, maka Kepala KPPN melaporkan Kuasa PA berkenaan ke Unit Pemeriksa Internal kementerian negara/lembaga terkait dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

No comments:

Post a Comment