Thursday, December 27, 2012

Pembayaran atas pemutusan kontrak



 Pembayaran untuk kontrak  menurut pasal 89 sebagai berikut,   pembayaran prestasi
pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk:                        
a.  pembayaran bulanan; 
b.  pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin); atau
c.  pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.

Dalam prakteknya masih ada satu lagi yaitu pembayaran dimuka (yang sering sekaligus), contoh untuk pembayaran asuransi, sewa gedung kantor dan sewa kendaraan. Untuk pembayaran dimuka maka harus ada jaminan aset atau jaminan lainnya atau ikatan yang menjelaskan tanggungjawab sampai masa akhir pekerjaan.  Untuk kontrak yang dengan pembayaran dimuka perlu  koordinasi dengan bagian keuangan, agar dapat dibayar dimuka. Yang repot kalau ada pemutusan kontrak, bagaimana memperhitungkan biaya yang sudah keluar tetapi prestasi belum diperoleh. Kita harus menuangkan hal tersebut dalam kontrak.

Pembayaran prestasi kerja diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak.

Permintaan pembayaran kepada PPK untuk Kontrak yang menggunakan subkontrak, harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor sesuai dengan perkembangan (progress) pekerjaannya.

Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak.

PPK menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan sebagai uang retensi untuk Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya yangmembutuhkan masa pemeliharaan.

Retensi pembayaran dilakukan apabila masa pemeliharaan berakhir pada tahun anggaran yang sama. 

 Kontrak Lump Sum  pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak; 
 

Kontrak harga satuan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa
 
Kontrak Persentase merupakan Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. Penyedia Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya menerima imbalan berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu; dan 
b. pembayarannya didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak.

Kontrak Terima Jadi (Turnkey) pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian bersama yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan

Bagaimana kalau terjadi putus kontrak ?
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
d. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.

Apakah penyedia dapat dibayar atas pekerjaan yang dilakukan ?
Pembayaran dilakukan sesuai jenis kontrak dan ketentuan pembayaran yang tercantum dalam kontrak.

Bagaimana dengan kontrak harga satuan atau lumpsum atau prosentase atau terima jadi ?
Ya sesuai dengan klausul kontraknya.  
Contoh untuk kontrak harga satuan bila memakai pembayaran bulanan atau sesuai prestasi yang telah diselesaikan maka pembayaran dilakukan terhadap prestasi yang telah diselesaikan atau yang dapat dinilai. 
Untuk kontrak lumpsum, pembayaran biasa dengan pola termin, maka pembayaran dilakukan sesuai pencapaian yang telah ditentukan sesuai termin yang dicapai. 
Untuk kontrak terima jadi, pembayaran dilakukan bila keseluruhan pekerjaan telah selesai, bila belum selesai maka tidak dapat dibayar.

Dalam pemutusan kontrak tidak ada retensi sehingga mengenai pemeliharaan pekerjaan  dilaporkan oleh PPK kepada PA/KPA.

 

 

No comments:

Post a Comment