Monday, December 24, 2012

SBD yang dikeluarkan oleh LKPP hanya bersifat sebagai acuan



Terima kasih LKPP dengan diterbitkannya Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
 
Dapatkah peraturan tersebut digunakan untuk dokumen eproc ?,  Jika tidak apa solusi untuk pokja, dan adakah dasar hukum solusi tersebut.

Dapatkah pokja menggunakan standar dokumen dari Kementrian terkait kegiatan yang di lelang ?, mengingat penilaian teknis membutuhkan penelusuran penilian yang lebih dalam berkaitan pekerjaan yang di lelang.
Apakah pengubahan penggunaan standar tersebut melanggar kepres 54 dan perubahannya ?

  1. Peraturan tersebut dapat digunakan sebagai referensi untuk pelelangan yang akan dilakukan secara elektronik (e-procurement). Namun sebaiknya dilakukan beberapa penyesuaian terhadap beberapa klausul yang berbeda antara pelelangan yang dilakukan secara manual dan pelelangan secara elektronik;
2.      Standard Bidding Document (SBD) yang dikeluarkan oleh LKPP hanya bersifat sebagai acuan.  Sehingga dapat diubah, diedit, ditambah, dikurang sesuai kebutuhan pelelangan dan tidak dibuat untuk melanggar  peraturan-peraturan yang ada. Diperbolehkan untuk melakukan beberapa penyesuaian dalam melakukan penilaian teknis, sepanjang hal tersebut tidak melanggar Perpres 70 Tahun 2012 jo. Perpres 54 Tahun 2010 dan hal tersebut dilakukan untuk mencapai output yang dibutuhkan.

No comments:

Post a Comment