Thursday, December 13, 2012

Gaya penulisan kontrak

Bentuk kontrak menurut standar dokumen (antara lain SBD LKPP) terdiri dari

1. SSUK (syarat-syarat umum kontrak)
    SSUK menjelaskan hal-hal umum mengenai klausul-klausul kontrak
2. SSKK (syarat-syarat khusus kontrak)
    SSKK menjelaskan mengenai hal-hal khusus mengenai kontrak yang berkaitan dengan pekerjaan
    barang/jasa yang diadakan.

Bentuk dokumen kontrak dalam bentuk lain adalah terdiri dari Pasal-pasal dan ayat.

Dalam membuat dokumen kontrak tidak diwajibkan suatu format tertentu (bentuk SSUK/SSKK atau pasal/ayat) namun disyaratkan adanya beberapa hal yang harus ada antara lain :
1. para pihak
2. ruang lingkup pekerjaan
3. nilai kontrak dan PPN bila dikenakan
4. cara menilai pekerjaan
5. cara pembayaran
6. tanggal berakhir pekerjaan kontrak
7. sanksi
8  denda / tuntutan ganti rugi
9. penyelesaian perselisihan para pihak.



No comments:

Post a Comment